Pantauan melalui situs sipp.ptun-semarang.go.id, gugatan dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG, dijelaskan bahwa warga meminta Ganjar untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
Mengutip laman kabar24.bisnis.com, konflik antara warga Desa Wadas dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bermula dari keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan lokasi bendungan Bener.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 tahun 2018 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021, sebagaimana dipantau dari situs purworejokab.go.id, Pemprov Jateng membutuhkan sekitar 598 hektare tanah untuk proyek tersebut.
Penjelasan Ganjar
Mendapat sorotan tajam sampai Pemerintah Pusat mengeluarkan pernyataan terkait ksiruh Desa Wadas ini, Ganjar bukannya tanpa sikap.
Baca Juga: Desa Wadas Sempat Memanas, Moeldoko Ikut Bersuara: Pasti untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat!
Dirinya dalam beberapa kesempatan menjelaskan apa yang terjadi menurut versi dirinya sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: