Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menganggap sikap yang dilakukan pihak kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, itu berlebihan. Pasalnya, terdapat beberapa pihak kepolisian yang hadir disana tanpa mengenakan pakaian polisi secara resmi, atau sering disebut polisi pakaian preman.
Sebelumnya Trisno telah mengkonfirmasi kabar tersebut, dan dibenarkan bahwa polisi tanpa seragam itu memang bagian dari aparat keamanan. Namun menurutnya, diterjunkannya polisi tanpa seragam itu tidaklah benar. Karena, jika polisi menggunakan pendekatan yang tepat, maka harus menggunakan pakaian yang resmi pula.
Baca Juga: Warga Desa Wadas Sebut Ganjar Pranowo Tak Temui Warga yang Menolak Proyek
"Tidak perlu mereka menggunakan seragam yang pakaian masyarakat biasa (polisi pakaian preman)," ujar Trisno dalam konferensi pers virtual pada Kamis, (10/2/2022).
Ia juga berkata, tindakan itu tidak diperbolehkan lantaran pihak kepolisian dilibatkan di sini sebagai pihak pengaman pengukuran tanah saja, bukannya malah mengintimidasi warga sekitar. Dan juga, aparat kemanan yang hadir haruslah menunjukan identitasnya dengan mengenakan seragam polri secara resmi.
"Maka untuk itu tidak boleh, tidak boleh sama sekali. kenapa? Karena terkait keamanan yang menggunakan pakian seragam kepolisian yang ditujukan untuk melakukan pengukuran, katanya. Terhadap warga yang setuju," ucap Trisno.
Oleh karena itu, secara tegas Trisno Raharjo menyebut polisi tanpa pakaian resmi itulah yang sebenaranya pengacau di Desa Wadas. Mereka itulah yang harusnya ditangkap dan dikeluarkan, menurut Trisno.
"Jika ada yang tidak berseragam, itulah preman. Itulah pengacau. itulah yang ditangkap. itulah yang dikeluarkan dari wilayah yang ada," ucapnya.
Baca Juga: Timbulkan Konflik, Mahfud MD Pastikan Proyek Bendungan Bener dan Tambang Batu Andesit Akan...
Tak ketinggalan, Trisno menyampaikan bahwa masyarat dan lembaga sosial yang mendampingi, harus berkomunikasi bersama-sama. Mereka haruslah mengedepankan cara-cara yang baik untuk menyelesaikan masalah ini.
Sebagai informasi, konflik di Desa Wadas ini kembali terjadi sejak Selasa (8/2/2022), usai kepolisian dalam jumlah yang banyak memasuki desa tersebut. Penerjunan aparat itu untuk mengamankan pengukuran tanah warga yang telah setuju mendapatkan ganti untung. Dihari yang sama, telah terjadi penangkapan terhadap 67 orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: