Setelah diterapkan kebijakan larangan ekspor terhadap minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), olein, dan minyak jelantah (used cooking oil/UCO), Kementerian Perdagangan RI memperluas kebijakan larangan terbatas (lartas) ekspor terhadap produk hilir sawit.
Melansir laman Majalah Sawit Indonesia pada Jum’at (11/2/2022), kebijakan memperketat ekspor ini ditetapkan Mendag Muhammad Lutfi melalui Permendag Nomor 8/2022 mengenai Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Baca Juga: Bahkan Hingga Tahun Ini, Sawit Masih Jadi Penopang Perekonomian Riau
Aturan ini berlaku efektif tujuh hari setelah diundangkan pada 8 Februari 2022. Kebijakan ini diambil Kemendag untuk memastikan pasokan bahan baku untuk minyak goreng tercukupi. Dalam aturan ini, sejumlah produk hilir sawit terkena aturan DMO 20 persen antara lain biodiesel, margarin, shortening, sabun, Palm Fatty Acid Distillate, dan Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD).
Permendag ini menjelaskan penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor berupa persetujuan ekspor dapat diberikan asalkan telah memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Dalam aturan ini dijelaskan, bagi eksportir yang telah mengajukan permohonan persetujuan ekspor bagi produk CPO, RBD Palm Olein, UCO, dan biodiesel sebelum terbitnya Permendag Nomor 8/2022; tetap diharuskan mengikuti aturan baru ini.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Oke Nurwan, mengatakan pemerintah berupaya menstabilkan harga minyak goreng dan memastikan ketersediaan stok di dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: