Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Berterima Kasih ke Prabowo dan Megawati Serta Puji Ketangguhan Istri
Kredit Foto: Reuters
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang tersebut, Nadiem secara khusus menyampaikan penghormatan dan terima kasih kepada para Presiden Republik Indonesia atas warisan demokrasi yang mereka jaga.
Nadiem menilai, berkat sistem demokrasi yang diperjuangkan para pemimpin bangsa, dirinya yang kini berstatus sebagai terdakwa tetap memperoleh hak konstitusional untuk membela diri secara adil di muka persidangan.
"Saya menyampaikan penghormatan saya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Joko Widodo, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, dan Ibu Megawati Soekarnoputri. Berkat warisan demokrasi yang mereka perjuangkan, pada hari ini saya dapat berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan saya sebagai warga negara. Sebuah hak yang merupakan salah satu pilar paling berharga dari Republik ini," ujar Nadiem saat membacakan pledoi di hadapan persidangan.
Setelah menjalani masa tahanan selama hampir sembilan bulan, pendiri Gojek itu mengaku sulit menggambarkan kebahagiaannya saat kembali dapat bertemu dan berkumpul dengan keempat anaknya dalam momen persidangan
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah memberikan ruang persidangan yang adil.
Nadiem turut menyampaikan rasa terima kasih kepada sang istri, Franca Franklin, yang setia mendampinginya selama menghadapi proses hukum.
"Bencana ini yang saya hadapi, istri sayalah yang harus memikul beban terbesar. Bahwa keempat anak saya masih bisa bahagia, meskipun kehilangan ayahnya, adalah berkat ketangguhan istri saya. Terima kasih Franca atas segala-galanya," ucap Nadiem.
Meski mengapresiasi kesempatan membela diri di pengadilan, Nadiem mempertanyakan beratnya tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Nadiem dituntut penjara selama 18 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Hukuman pengganti (subsidair) selama 9 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan mengabaikan dedikasi serta pengorbanannya selama lima tahun menjabat sebagai menteri untuk memajukan pendidikan dan generasi muda Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: