Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

JHT BPJS Ketenagakerjaan Disebut Sulitkan Pekerja, Kemnaker Bilang Begini…

JHT BPJS Ketenagakerjaan Disebut Sulitkan Pekerja, Kemnaker Bilang Begini… Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeklaim tak bermaksud menyulitkan pekerja atas aturan uang JHT yang baru bisa dicairkan sebanyak 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

“Adapun penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Ini malah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, ketika nantinya peserta memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya,” kata Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly kepada wartawan, Sabtu, 12 Februari 2022.

Ia mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan asalkan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-nya telah memasuki 10 tahun. Baca Juga: Ratusan Ribu Warganet Tanda Tangani Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

Misalnya pencairan senilai 30 persen untuk keperluan perumahan, dan 10 persen untuk keperluan lain. "Asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK,” tuturnya.

Dia menjelaskan, JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.

“Jadi kita kembali lagi, JHT itu untuk menjadi jaminan long term di hari tua, sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time. Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: