Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSPI Tuding Jokowi Jilat Ludah Sendiri, Kalau JHT Tak Bisa Diambil Terus Makan Apa Buruhnya?

KSPI Tuding Jokowi Jilat Ludah Sendiri, Kalau JHT Tak Bisa Diambil Terus Makan Apa Buruhnya? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bos Buruh Said Iqbal menuding kalau Presiden Jokowi telah jilat ludah sendiri terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menolak aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran JHT.

Dalam Permenaker tersebut, buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT apabila sudah memasuki usia 56 tahun.

"Menteri ini tahu nggak kalau buruh di-PHK pada kondisi sekarang dan JHT tidak bisa diambil karena menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya?" kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (13/2).

Baca Juga: Anggap Aturan Baru JHT Aneh Bin Ajaib, YLKI Mencium Aroma Busuk: Jangan-jangan Dananya . . .

Pemerintah berdalih, buruh yang mengalami PHK dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, buruh yang terkena PHK saat ini akan mendapatkan pesangon sekaligus JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, hingga akses lowongan kerja.

Baca Juga: Tolong Didengar, PSI Minta Aturan JHT Ditunda: Rakyat Benar-Benar....

Kendati demikian, Said Iqbal menyatakan bahwa program JKP kini masih belum berjalan.

Menurutnya, program JKP tersebut juga belum tentu dapat dinikmati oleh pekerja kontrak dan outsourcing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: