Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Covid-19 Melandai,Luhut Klaim Tak Ada Pengetatan Aktivitas

Kasus Covid-19 Melandai,Luhut Klaim Tak Ada Pengetatan Aktivitas Kredit Foto: Nuzulia Nur Rahma
Warta Ekonomi -

Pemerintah melakukan evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sepekan terakhir.

Hasilnya, kasus Covid-19 mulai melandai dan pemerintah memutuskan untuk tidak lagi melakukan pengetatan aktivitas meskipun status PPKM level 3.

"Kita belum lihat untuk ada pengetatan lagi, justru kita (lakukan) pelonggaran-pelonggaran yang kita lakukan tetapi dengan monitoring yang ketat," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu menjelaskan, kasus Covid-19 di DKI Jakarta sudah terlihat melandai dalam empat hari terakhir. Selain itu, keterisian rumah sakit yang menjadi indikator pemerintah, seperti RSDC Wisma Atlet Kemayoran, RSPI Sulianti Saroso, RS Persahabatan dan RS Pertamina, tidak menunjukkan peningkatan signifikan.

Maka, pemerintah menegaskan tidak perlu ada kekhawatiran berlebih karena cakupan vaksinasi yang sudah luas, pemberian vaksin penguat atau booster, serta kedisiplinan terhadap protokol kesehatan yang ketat oleh masyarakat.

"Justru kami mendorong dengan protokol kesehatan yang ketat, silakan saja jalan ke mana masuk ke mal, gunakan PeduliLindungi, kemudian PCR atau antigen untuk memeriksakan sendiri kalau ada gejala," kata Luhut.

Selain itu, pemerintah kembali menyesuaikan kapasitas work from office (WFO) dari sebelumnya 25% menjadi 50%  untuk wilayah PPKM level 3 demi menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi agar tetap baik.

Selain perkantoran, beragam aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikkan kapasitas pengunjungnya menjadi 50%.

Menko Luhut mengatakan detail dari peraturan itu akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan .

"Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: