Usulan Perpanjangan Jabatan Anies Baswedan, Langsung Dipatahkan Anak Buah Tito
Oktober tahun ini, Anies Baswedan akan lengser dari kursi Gubernur DKI Jakarta. Ada usul, karena Pilgub DKI baru digelar 2024, jabatan Anies diperpanjang sampai 2024 sehingga Jakarta tak perlu diisi penjabat yang akan ditunjuk pemerintah pusat. Namun, usul ini langsung dipatahkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Menurut anak buah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu, tidak ada celah dalam undang-undang untuk memperpanjang masa jabatan gubernur.
Pelaksanaan Pilkada serentak yang baru digelar tahun 2024 menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan puluhan kepala daerah, baik untuk level gubernur maupun bupati/wali kota. Tahun ini saja, ada 7 gubernur termasuk Anies yang bakal rampung masa tugasnya, alias demisioner.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Penentu Maju Tidaknya Anies di Pilpres Bukan Ganjar, Tapi...
Berbagai opsi dimunculkan agar jabatan kepala daerah yang kosong tidak terlalu lama dipegang oleh Penjabat (Pj). Salah satu opsi yang muncul sejak tahun lalu ialah perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Maksudnya, kepala daerah yang harusnya pensiun pada tahun ini, tetap bisa menjabat hingga pelaksanaan Pilkada. Presiden bisa menerbitkan aturan dengan memperpanjang masa jabatan.
Usulan yang pertama kali dilemparkan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan ini, justru menuai polemik. Ada yang setuju, ada juga yang menolak. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, termasuk pihak yang mendukung untuk perpanjangan masa jabatan. Alasannya, saat ini, beban kerja daerah cukup berat untuk menghadapi pandemi dan juga persiapan pemilu. Akan kurang optimal kalau posisi kepala daerah hanya dipegang oleh Pj.
Namun, pemerintah pusat memastikan tidak akan ada opsi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Pernyataan ini ditegaskan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Dia menegaskan, tidak ada celah untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah.
"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan, seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Akmal melalui keterangan tertulis, kemarin.
Masa jabatan kepala daerah, jelasnya, telah diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Ditambah lagi Pasal 60 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua beleid tersebut mengatur masa jabatan kepala daerah hanya 5 tahun, terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, kata Akmal, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
"Apabila diperpanjang, justru akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan menilai, memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022, bisa jadi salah satu pilihan yang baik untuk dilakukan pemerintah. Lebih demokratis dan aman.
"Bisa jadi alternatif lain. Sangat memungkinkan (perpanjangan masa jabatan) karena memenuhi semua persyaratan. Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang," ujar Djohermansyah.
Jeda waktu yang cukup panjang dari 2022 hingga Pilkada 2024, terlalu berisiko kalau daerah hanya dipegang oleh Pj dengan kewenangan yang terbatas. Perlu sosok yang punya pengalaman cukup dalam memimpin daerah. Selain itu, sosok tersebut harus memiliki kompetensi serta sensitivitas dan kepekaan politik. Nah, dia beranggapan, berbagai kriteria ini dapat dipenuhi kepala daerah yang memang sedang menjabat.
"Kompetensi ada, jam terbang punya, sense of politics tentu. Juga bisa melanjutkan pembangunan, pelayanan publik juga lebih aman karena dia sudah mengerti yang sudah dikelola selama ini," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum