Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omongan Jaksa Agung Menggelegar: Unsur TNI dan Sipil Diduga Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Omongan Jaksa Agung Menggelegar: Unsur TNI dan Sipil Diduga Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Kredit Foto: Akurat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021 ditangani secara koneksitas setelah ditemukan dua alat bukti keterlibatan oknum perwira tinggi TNI.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan secara koneksitas setelah Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara yang diikuti sejumlah pihak terkait, di Gedung Bundar, Jakarta. Dari kesimpulan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil.

“Sehingga peserta gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini secara koneksitas,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (14/2/2022).

Gelar perkara dihadiri sejumlah pihak, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), jajaran dari Puspom TNI, Babinkum TNI serta dari Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Jaksa Agung Kena Sentil Pengamat Soal Jumlah Korupsi: Seharusnya Korupsi Tidak...

Menurut Burhanuddin, sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jakasa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan perkara ini dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk dalam peradilan umum dan peradilan militer.

“Hari ini, saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI, Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut, dan diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka,” kata Burhanuddin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: