Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Larangan Hijab di Unhan, Kemhan: Sebaliknya, Aturan Itu Justru Tempatkan Nilai Ketakwaan...

Soal Larangan Hijab di Unhan, Kemhan: Sebaliknya, Aturan Itu Justru Tempatkan Nilai Ketakwaan... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertahanan (Kemhan) angkat bicara mengenai polemik penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Pihaknya menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan Muslim mengenakan hijab.

Kemhan merujuk pada Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet. Menurut kementerian, aturan tersebut tidak mencantumkan larangan penggunaan hijab. Justru, pihaknya menyebut aspek keagamaan ditempatkan sebagai salah satu bagian dari pembentukan karakter kadet.

Baca Juga: Ada Pembakaran Sengaja, 72 Orang di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan

"Sebaliknya, aturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi," kata Kemhan, dikutip Senin (24/8/2026).

Kemhan menjelaskan, terdapat ketentuan khusus mengenai pakaian dalam kegiatan pendidikan dan latihan tertentu. Aturan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan karakter kegiatan, terutama aspek keamanan, keselamatan dan keleluasaan gerak.

Dalam kegiatan yang mengharuskan kadet menggunakan perlengkapan tertentu atau melakukan aktivitas fisik, pakaian disesuaikan dengan kebutuhan latihan.

Kemhan menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam kegiatan militer dan bukan bentuk pelarangan terhadap ajaran agama.

"Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess serta dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat menjalani magang," jelas Kemhan.

Sementara itu, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis kegiatan. Keseragaman, disiplin, keamanan dan keselamatan menjadi sejumlah pertimbangan dalam menentukan perlengkapan yang digunakan.

Kemhan juga menyoroti ketentuan lain dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kegiatan istirahat, salat dan makan disebut dilaksanakan dengan menyesuaikan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing kadet.

Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan. Artinya, Kemhan ingin menegaskan bahwa pendidikan dengan karakter disiplin dan lingkungan pertahanan tidak otomatis berarti mengesampingkan aspek keagamaan.

Adapun Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin disebut telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional. Tata cara pemakaiannya akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kerapian dan disiplin hingga keamanan, keselamatan serta keleluasaan bergerak selama pendidikan dan latihan.

Penyesuaian ini sekaligus diharapkan dapat memberikan kepastian bagi kadet dan penyelenggara pendidikan mengenai kapan serta bagaimana penggunaan hijab diterapkan dalam berbagai jenis kegiatan.

Kemhan menilai disiplin pendidikan pertahanan dan penghormatan terhadap agama bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.

Sebaliknya, keduanya dinilai dapat berjalan bersamaan selama aturan teknis dibuat secara jelas dan mempertimbangkan karakter kegiatan.

Baca Juga: Update Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Tersudutkan oleh SEMA No 3/2026

Kemhan juga menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Unhan. Tujuan akhirnya adalah membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, memiliki karakter kuat dan berwawasan kebangsaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar