Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Pemerintah: Sudah Bertahun-tahun Tak Naik, Bagaimana Nasib Dosen dan Nakes?

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Pemerintah: Sudah Bertahun-tahun Tak Naik, Bagaimana Nasib Dosen dan Nakes? Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI karena tunjangan tersebut sudah bertahun-tahun tidak mengalami penyesuaian.

"Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," kata Prasetyo kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer, Kamis (30/7).

Prasetyo menegaskan, kebijakan penyesuaian tunjangan tidak hanya berlaku bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Untuk dosen di daerah 3T dan tenaga kesehatan di daerah 3T, kami memperhatikan tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," ujarnya.

Kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi aparatur di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi bahwa besaran tukin yang beredar di media sosial sesuai dengan lampiran dalam peraturan presiden tersebut.

"Betul. Besaran tunjangan kinerja yang beredar tersebut pada prinsipnya sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya," kata Rico.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pejabat TNI berpangkat bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) memperoleh tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat