Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ridwan Kamil Masih Berharap Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati

Ridwan Kamil Masih Berharap Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemprov Jabar
Warta Ekonomi, Bandung -

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).

Hukuman Herry Wirawan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati. Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun, memberikan tanggapan terkait vonis Herry Wirawan ini.

Menurutnya, ia sebenarnya tak memiliki kapasitas memberikan opini hukum. Tapi, Ridwan Kamil berharap ada upaya hukum lagi agar Herry Wirawan bisa dihukum maksimal.

"Kalau saya kan bukan (kapasitas memberikan) opini hukum ya. Jadi sebenarnya tidak punya hak. Tapi kalau bisa tuntutan jaksa yang dipenuhi. Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi. Sehingga bisa  dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh Jaksa untuk hukuman mati," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan.

Baca Juga: Setelah "Drama" Klaim Fungsi Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Nonaktif Akhirnya Ngaku Kalau...

Terkait anak-anak korban pemerkosaan, Emil mengatakan, Pemprov Jabar akan membantu anak-anak itu. Karena,  pada dasarnya Pemprov Jawa Barat memiliki program perlindungan kepada anak-anak. Yakni, ada di DP3AKB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: