Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Khawatir oleh Aturan Baru JHT? Penting! BPJSTK Bisa Digunakan untuk Beli Rumah dan Takeover KPR

Khawatir oleh Aturan Baru JHT? Penting! BPJSTK Bisa Digunakan untuk Beli Rumah dan Takeover KPR Kredit Foto: Manakib Rezeki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah kontroversi mengenai perubahan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, Rumah.com menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan dan dana kelolaannya dapat digunakan oleh pekerja untuk memiliki rumah.

"Layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BPJSTK ini sudah lama tersedia, namun masih kurang dimanfaatkan oleh perserta BPJSTK," kata Country Manager Rumah.com Marine Novita dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Puan Maharani Protes Aturan JHT, Eh Menaker Ida Fauziyah Bilang Itu Turunan UU Produk Era Megawati

Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021. Penyempurnaan JHT dilakukan melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tersebut pada bulan November lalu memang tidak mendapat perhatian sebesar Permenaker kali ini. Padahal ada beberapa perubahan yang membuat fasilitas ini semakin menarik dan bermanfaat. Skema yang baru ini memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BPJSTK. 

Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,

Marine menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian orang masih belum berani mencicil rumah. Pertama, harga rumah yang dinilai terlalu tinggi. Kedua, sulitnya menabung uang muka (down payment). Atau ketiga, tingginya bunga bank yang membuat cicilan bulanan menjadi besar.

Untuk bisa menikmati layanan MLT ini, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJSTK antara lain adalah tentunya merupakan peserta BPJSTK; telah terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun; perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja; belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai; aktif membayar iuran; seluruh persyaratan telah disetujui BPJSTK serta peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerjasama.

Pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang bank yang bekerjasama dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan dimana syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya. Nantinya pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan rumah akan diberikan 2 jenis pilihan yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bagi pekerja yang mengikuti program MLT ini maka akan mendapatkan Bunga maksimal 8,5%, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp500 juta, serta bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun.

Saat ini BPJSTK sudah mulai menerapkan peraturan holding period yang mengatur masa huni minimal untuk menghindari spekulan. Selain itu, pekerja juga tidak bisa menjual rumah tersebut ke pihak ketiga. Apabila dijual harus ke BPJSTK, untuk disalurkan ke peserta lain yang membutuhkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: