Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Kuno 16 Tahun Lalu Diprotes, Anak Buah Purbaya Beri Sinyal Batas Bebas Pajak JHT Bakal Naik!

Aturan Kuno 16 Tahun Lalu Diprotes, Anak Buah Purbaya Beri Sinyal Batas Bebas Pajak JHT Bakal Naik! Kredit Foto: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya mengakui bahwa aturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sudah terlalu kuno. Regulasi yang sudah berumur 16 tahun tersebut dinilai perlu segera dirombak total agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Sudah lama memang ini umurnya, saatnya perlu diubah," kata Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono.

Gelombang protes dari masyarakat belakangan ini dipicu oleh aturan batas nominal (threshold) bebas pajak JHT yang dinilai sudah tidak masuk akal. Berdasarkan aturan lama, hanya saldo di bawah Rp50 juta yang mendapatkan tarif PPh Final 0 persen, sedangkan sisanya langsung dipotong pajak.

Pihak DJP menyatakan sangat terbuka dengan usulan masyarakat untuk menaikkan batas bebas pajak tersebut, misalnya menjadi Rp75 juta atau Rp100 juta. Faktor inflasi dan lonjakan kebutuhan hidup menjadi alasan utama mengapa batas lama Rp50 juta dianggap sudah tidak adil lagi bagi para pensiunan.

Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Begini Skema dan Perhitungannya

"Sekarang ada namanya DJSEF, di sanalah yang mengkaji usulan-usulan masyarakat. Dari mereka nanti mengkaji apakah benar atau tidak, atau cari tengah-tengahnya oke lah jadi Rp 75 juta," ucap Eddy.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, juga membenarkan bahwa banyaknya protes dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan serius pemerintah. Kajian mendalam kini diserahkan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk menentukan angka batas baru yang ideal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy