Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penghapusan Pajak JHT, Dinilai Lebih Adil bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penghapusan Pajak JHT, Dinilai Lebih Adil bagi Pekerja Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga tersebut menilai kebijakan pajak 0 persen atas pencairan JHT lebih mencerminkan asas keadilan bagi para pekerja.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan dukungan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat saat keduanya bertemu di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

"Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal.

Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat itu, Purbaya disebut berkomitmen mengkaji kembali usulan penghapusan pajak atas pencairan JHT.

Selain mengusulkan tarif pajak menjadi nol persen, Said Iqbal juga mengajukan penghapusan skema pajak progresif. Ia turut meminta batas saldo JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta apabila kebijakan perpajakan tetap dipertahankan.

Said Iqbal mengatakan usulan tersebut juga telah disampaikan kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh respons positif. Meski demikian, ia menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan.

"Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajjaaknya di tabungan kita. Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu. Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," ujarnya.

Baca Juga: Temui Menteri Yassierli, Said Iqbal: Pajak JHT Nol Persen

Dalam pertemuan itu, pembahasan juga menyentuh data penerima manfaat JHT. Selama ini disebut sekitar 95 persen pencairan JHT tidak dikenai pajak karena nilai saldonya berada di bawah Rp50 juta.

Namun, menurut Said Iqbal, BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi angka tersebut tidak bisa dijadikan gambaran bahwa mayoritas pekerja memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta. Ia menjelaskan, data tersebut juga mencakup pekerja kontrak yang melakukan pencairan berulang dan pekerja sektor informal.

"Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang. Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasalahkan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHT-nya sudah di atas Rp50 juta," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama