Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teliti Sebelum Membeli, Ini Biaya-biaya yang Ditanggung Nasabah Asuransi Unit Link

Teliti Sebelum Membeli, Ini Biaya-biaya yang Ditanggung Nasabah Asuransi Unit Link Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belakangan sengketa nasabah asuransi unit link meyedot perhatian publik. Banyak dari nasabah merasa dirugikan melalui produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi ini. Lalu sebenarnya seperti apa sih produk unit link itu? berapa besar biaya-biaya yang harus ditanggung pemegang polis? berikut penjelasannya.

Kepesertaan Asuransi Unit Link ditandai dengan diterbitkannya polis Asuransi Unit Link oleh perusahaan asuransi dan untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan tersebut, maka konsumen wajib melakukan pembayaran premi Asuransi Unit Link baik secara tunggal maupun secara berkala (secara tahunan, triwulanan, maupun bulanan).

Dikutip dari laman Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia di Jakarta, Kamis (17/2/2022), ada 8 jenis biaya yang dibebankan kepada pemegang polis. Baca Juga: OJK Terus Monitor Penyelesaian Sengketa Unit Link melalui LAPS SJK

Pertama, biaya asuransi adalah biaya yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Besarnya biaya asuransi beragam dan tergantung pada usia, jenis kelamin, uang pertanggungan, dan risiko lainnya.

Kedua, biaya perolehan atas polis (biaya akuisisi) merupakan biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis, dan pencetakan dokumen, remunerasi/komisi bagi karyawan dan agen. Secara umum biaya akusisi dibebankan pada premi dasar di tahun pertama sampai dengan tahun kelima polis.

Ketiga, biaya administrasi yaitu biaya untuk administrasi polis. Kemudian, biaya pengelolaan dana yaitu biaya untuk pengelolaan dana investasi. Selanjutnya, biaya pengalihan dana (switching) adalah biaya Biaya yang dibebankan jika terjadi pengalihan alokasi dana investasi yang dilakukan oleh pemegang polis.

Keenam, biaya penarikan yaitu biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan. Ketujuh, biaya top up yang dibebankan jika konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up).

Dan terakhir adalah biaya penghentian/ penebusan polis yang dibebankan dari nilai investasi jika konsumen melakukan penghentian/penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.

Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, OJK meminta nasabah memahami terlebih dahulu sebelum membeli produk unit link. seluruh biaya tersebut secara rinci dicantumkan pada ilustrasi dan polis asuransi unit link, termasuk besaran biaya yang dibebankan kepada konsumen. 

"Tanyakan kepada perusahaan asuransi atau agen pemasar jika masih ada hal-hal yang belum jelas. Perusahaan asuransi akan memberikan free look period bagi calon konsumen untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik. Dalam masa itu, calon konsumen dapat membatalkan perjanjian apabila tidak menyetujui ketentuan dalam polis," terang OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: