Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eng Ing Eng, Gubernur Anies Baswedan Diwajibkan Keruk Kali Mampang Hingga Tuntas

Eng Ing Eng, Gubernur Anies Baswedan Diwajibkan Keruk Kali Mampang Hingga Tuntas Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diwajibkan untuk menuntaskan pekerjaan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya. Itu diputuskan oleh PTUN Jakarta kepada Anies sebagai tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT

Anies juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dalam putusan sidang gugatan warga pada 15 Februari lalu, terkait upaya pencegahan banjir yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Hubungannya dengan Puan Disebut Memanas, Kasihan Ganjar Pranowo, Kini Dijauhi Partai Sendiri

"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," demikian putusan majelis hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (18/2/2022).

Anies juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300.

Kendati demikian, majelis hakim menolak gugatan Penggugat yang selebihnya, sebagaimana merujuk data SIPP PTUN Jakarta, gugatan ini dilayangkan oleh Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Adapun keseluruhan gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga terhadap Anies antara lain:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk:

a. Segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/ parkir air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

b. Segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Baca Juga: Tak Terduga! Ternyata Ini Sosok yang Bisa Hadang Anies Baswedan di Pilpres 2024

c. Segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.

3. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat: Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp 1.081.950.000.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: