Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Giliran NasDem yang Kritik Aturan Baru JHT, Sebut Partainya Tidak Mendukung Aturan Itu

Giliran NasDem yang Kritik Aturan Baru JHT, Sebut Partainya Tidak Mendukung Aturan Itu Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi Partai NasDem DPR paham betul dengan niat Pemerintah mengeluarkan aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun. Sebab, JHT adalah program jangka panjang. Agar ketika usia buruh/pekerja tidak produktif, mereka mendapatkan supporting financial yang memadai untuk jaminan hari tuanya.

Namun, untuk kondisi saat ini, aturan tersebut tidak tepat. Sebab, di tengah pandemi Covid-19, banyak buruh yang kehilangan pekerjaan. Mereka membutuhkan dana memadai untuk bertahan hidup.

Baca Juga: Nasdem Pertimbangkan Pinang Ganjar Pranowo untuk Capres 2024, Siapa Sangka Begini Respons PDIP

"Mengingat tingginya angka PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terjadi sebagai side effect pendemi, meskipun Pemerintah telah memberikan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK), setelah kami hitung, ternyata belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK," terang Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, Jumat (18/2).

Atas dasar pertimbangan tersebut, Irma meminta kepada Pemerintah untuk mencabut semua diskresi terkait JHT. Mantan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 ini mendukung penuh judicial review terhadap Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan JHT tetap dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan.

"Sekali lagi saya sampaikan, posisi Partai NasDem mendukung penuh agar JHT dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan dana simpanan tersebut. Mengingat tunjangan JKP tetap belum menjawab dan menjadi solusi bagi buruh yang terkena PHK," tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: