Badan Reserse Kriminanal Polri (Bareskrim Polri) menegaskan tak akan segan menindak oknum yang menimbun minyak goreng.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pelaku penimbunan bisa diancam pidana lima tahun penjara.
"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," tutur Ramadhan dalam keterangan resminya, Sabtu (19/2/2022).
Ramadhan mengatakan Satgas Pangan Polri bekerjasama dengan pihak terkait akan mulai bertindak penimbun minyak goreng.
"Polri akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Ramadhan.
Belum lama ini, Polri menemukan sebanyak 1.138.361 kilogram PT Salim Ivomas Tbk melakukan penimbunan terhadap minyak goreng.Maka dari itu, Ramadhan meminta segera mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat.
Jika tidak, penindakan akan segera dilakukan."Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka kami arahkan agar segera didistribusikan melalui mekanisme pasar. Para pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan ditindak," tuturnya.
Menurut Ramadhan, berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng cukup. Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.
Polri pun akan terus melakukan pemeriksaan secara langsung guna memastikan ketersediaan minyak goreng.
"Polri bersama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan minyak goreng aman, distribusi lancar, serta harga penjualan sesuai HET yang ditetapkan pemerintah," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: