Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gonjang-Ganjing Isu JHT, Begini Keluh Kesah Politikus PAN

Gonjang-Ganjing Isu JHT, Begini Keluh Kesah Politikus PAN Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sangat memberatkan bagi para buruh dan para pekerja dalam berbagai sektor.

Menurut Guspardi, dalam aturan baru tersebut, pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun. Tidak seperti aturan sebelumnya, pekerja boleh mencairkan dana pensiuan usai berhenti bekerja.

Baca Juga: AHY Tegaskan Demokrat Tolak JHT, Langsung Diingatkan Ruhut PDIP: Nggak Usah Sok Pintar

"Hal ini banyak mendapatkan kritikan dari berbagai elemen masyarakat karena diduga dapat mengebiri hak pekerja dan juga dinilai kurang sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," ujar Guspardi, Minggu (20/2).

Adapun program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan diluncurkan pemerintah dinilai tidak bisa menggantikan program JHT. Sebab, manfaat program JKP mempunyai waktu yang terbatas, kriteria pekerja, dan nilai uangnya juga terlalu kecil.

Program JKP juga hanya diperuntukkan bagi pekerja yang menjadi korban PHK. Padahal, di lapangan tak sedikit pekerja yang dipecat perusahaan, tetapi dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Begitu juga dengan pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kontrak mereka bisa saja tidak diperpanjang dan tidak mendapatkan manfaat JKP," ujar politikus PAN ini. Legislator asal Sumatera Barat itu menilai, dampak pandemi Covid-19 masih begitu besar dirasakan masyarakat terutama dari sisi ekonomi. Sangat banyak para pekerja yang kena PHK maupun yang terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

Akibatnya, banyak pekerja yang mengharapkan dana JHT tersebut dapat dicairkan sebagai penopang hidup karena beratnya kondisi yang mereka alami dan ini bisa dijadikan sebaga modal untuk membuka usaha dan lain sebagainya.

Aturan baru ini jelas akan menyulitkan para pekerja untuk menggerakkan roda ekonomi keluarganya selepas kehilangan pekerjaannya. Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji pada pekerja itu sendiri.

Semestinya, kebijakan pemerintah, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak apalagi terkait pengelolaan dana publik, tidak boleh diputuskan sepihak oleh pemerntah, tetapi wajib melibatkan publik secara luas. Oleh karena itu, diharapkan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 sebaiknya ditinjau ulang kembali.

Pemerintah semestinya melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk juga harus meminta perwakilan para pekerja/buruh dan DPR. "Sebuah kebijakan pemerintah yang baik mesti memperhatikan dan mempertimbangkan situasi, kondisi, dan suasana kebatinan rakyat," pungkas anggota Baleg DPR RI ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: