Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Permenaker Soal JHT Direvisi, Politikus PKS Minta Masyarakat Lakukan Ini

Aturan Permenaker Soal JHT Direvisi, Politikus PKS Minta Masyarakat Lakukan Ini Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), usai mendapat banyak penolakan dari pekerja.  

Merespons langkah itu, Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat mengawal perubahan (revisi) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sedang dilakukan. 

Baca Juga: Fahri Hamzah Wanti-Wanti Jokowi Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Menanggung Derita

"Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, artinya pekerja boleh mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun. Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya  menjadi gimmick politik," kata Alifuddin, Jumat, 4 Maret 2022.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap perubahan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 menampung semua aspirasi pekerja, serikat buruh serta masukan dari anggota DPR RI.   

"Bulan Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Maka masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodir dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” ujarnya. 

Untuk itu, Alifuddin meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang dikeluarkan melalui test policy public opinion. 

“Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat," ujar legislator dapil Kalimantan Barat I tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: