Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianiaya OTK, Akankah Haris Pertama Hadiri Sidang Lanjutan Ferdinand Hutahaean?

Dianiaya OTK, Akankah Haris Pertama Hadiri Sidang Lanjutan Ferdinand Hutahaean? Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, Selasa (22/2). Persidangan akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Baca Juga: Ferdinand Garang di Medsos, di Penjara Malah Kocar-kacir Ketakutan Disamperin Ustaz Yahya Waloni

"Iya. Jadi saksi besok di pengadilan. Kasusnya Ferdinand," ujar Haris kepada wartawan, Senin (21/2) siang.

Haris menyebutkan selain dirinya, ada dua orang lagi saksi dari pihak KNPI yang akan dihadirkan. Dia berharap majelis hakim dalam kasus Ferdinand Hutahaean tersebut bisa memutuskan perkara dengan benar.

"Kami harap hakim juga nantinya memutuskan yang benar ya bahwa apa yang dilakukan Ferdinand ini kan berisiko pada persatuan dan kesatuan," harapnya.

Namun, kehadiran Haris pada sidang lanjutan kasus Ferdinand masih jadi tanda tanya. Sebab, tak lama menyampaikan keterangan tersebut, Haris diduga dianiaya sejumlah orang tak dikenal. Dugaan penganiayaan yang dialami Haris di kawasan Cikini itu juga telah dilaporkan ke polisi.

Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah". Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas cuitannya itu.

Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand disangkakan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, subsider Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: