Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Moeldoko

Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Moeldoko Moeldoko | Kredit Foto: Instagram/Moeldoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses pelayanan publik adalah upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup bagi rakyat Indonesia.

Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan, kata Moeldoko, bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. Serta, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin. Baik karena biaya perawatan kesehatan maupun kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit.

Baca Juga: Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Inpres Nomor 1 Tahun 2022

Diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.

Melalui Inpres tersebut, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses pelayanan publik.

Seperti syarat jual beli tanah, syarat bagi jemaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kebijakan syarat peserta BPJS Kesehatan tersebut muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau menjadi peserta nonaktif.

Hal tersebut menyebabkan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada tahun 2019. Neraca keuangan BPJS Kesehatan yang defisit itu berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak membayar iuran) sebanyak 32 juta peserta (14 persen).

"Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapa pun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari sila ke-5 Pancasila," kata Moeldoko, Rabu (23/2/2022).

Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan kementerian/lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: