Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengkritik aturan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Menurut Ujang, aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah seharusnya tidak diatur Kemenag.
Dia menyarankan agar aturan itu dibuat sendiri oleh pengurus tempat ibadah. "Soal pengeras suara di tempat ibadah itu tak usah diatur oleh Menag. Biarlah DKM yang kelola urus agar bisa disesuaikan dengan kondisi lingkungan tempat masing-masing. Mestinya Menag tak membuat surat edaran atau kebijakan yang merugikan kalangan tertentu sehingga menjadi kontroversial dan kontraproduktif," kata Ujang usai dihubungi AKURAT. CO, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Terganggu Pengeras Suara Masjid, Ade Armando: Seolah-olah Makin Keras Suara, Makin Besar Pahala
Selain itu, Ujang menilai Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala menuai polemik banyak pihak, khususnya pengurus masjid dan musala. Dia memprediksi pengurus masjid dan musala akan menolak aturan tersebut.
"Tak akan kuat karena pihak pengurus masjid banyak yang menolak kebijakan tersebut. Jika menolak, artinya mereka tak sepakat dengan surat edaran menteri tersebut," terangnya.
Selain itu, Ujang memprediksi aturan Kemenag tadi akan diabaikan. Sebab, pembuatan aturan diduga tidak melibatkan pengurus masjid dan musala. "Kebanyakan tak akan taat dengan surat edaran tersebut. Kebanyakan akan abaikan surat edaran itu karena surat edaran menteri tersebut tak pernah dibicarakan dengan pengurus-pengurus masjid, " tutupnya.
Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Menag menambahkan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum