Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag Sibuk Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Reaksi PA 212 Menggelegar: Selalu Gagal Paham!

Kemenag Sibuk Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Reaksi PA 212 Menggelegar: Selalu Gagal Paham! Kredit Foto: Twitter/Yaqut Cholil Qoumas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin memberikan ucapan menohok kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Novel Bamukmin menyoroti Surat Edaran Menteri Agama soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.

Salah satu yang jadi persoalannya ialah terkait aturan penggunaan pengeras suara luar saat takbiran yang dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

"Ada-ada saja ini ulah Menag Yaqut yang selalu gagal paham dalam agamanya sendiri," kata Novel Bamukmin dilansir dari GenPI.co, Selasa (22/2).

Baca Juga: Menag Yaqut Analogikan Gonggongan Anjing dan Pengeras Suara Masjid, Cholil Nafis: Ya Allah...

Alih-alih mengedepankan toleransi kepada agama lain, Novel menganggap Gus Yaqut seolah malah mengkerdilkan agama sendiri.

Apalagi, menurut Novel Bamukmin, malam takbiran ialah malam yang ditunggu setiap tahun sekali oleh umat Islam.

Novel Bamukmin menyebut, dalam malam takbiran, umat Islam disunahkan untuk bertakbiran dan untuk syiarnya memerlukan media agar bisa luas dan lebih lama terdengar.

"Dihidupkan semalaman sebagai tanda rasa bersyukur setelah sebulan menjalani ujian dari Allah untuk berpuasa dan banyak amal ibadah termasuk tarawih," katanya.

Pentolan 212 ini mengatakan, takbiran merupakan puncak berkhidmat kepada Allah, apa jadinya jika syiar itu dibatasi negara?

"Alasan yang dibuat oleh Menag Yaqut tidak bisa diterima dan keputusan itu hanya sepihak karena lembaga yang berkompeten seperti MUI tidak dilibatkan," ungkap Novel Bamukmin.

Baca Juga: Jangan Kelojotan! Konsep Kota Spons IKN Sudah Dipakai Anies Baswedan di Jakarta, Ini Buktinya

Padahal, Novel menganggap hal ini adalah masalah agama dan keumatan.

"Mungkin surat edaran itu berlaku untuk masjid-masjid pemerintah saja," katanya.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: