Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gemar Mengharam-haramkan, Khalid Basalamah Dijamin Mingkem Dengar Omongan Quraish Shihab Ini!

Gemar Mengharam-haramkan, Khalid Basalamah Dijamin Mingkem Dengar Omongan Quraish Shihab Ini! Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Agama Muhammad Quraish Shihab menegaskan pajak negara tidak haram menurut ajaran Islam.

Dia mengatakan, ketentuan membayar pajak telah diatur agama. Hal ini menjadi kewajiban semua warga negara yang ditetapkan melalui berbagai regulasi yang dibuat negara.

“Itu (pajak) kewajiban agama melalui negara, zakat kewajiban agama melalui tuntunan Al Quran dan Sunnah,” kata  Quraish Shihab salam sebuah video lawas yang diunggah YouTube milik Najwa Shihab dilansir Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Gus Miftah Disebut Keok Adu Dalil dengan Khalid Basalamah, Nggak Mampu Debat, Ilmunya Masih Cetek

Lebih lanjut, Quraish Shihab mengatakan, melalui pajak negara dapat menggunakan hal itu untuk kepentingan-kepentingan masyarakat. Pajak kata dia bukan sesuatu yang baru diterapkan pemerintah, tetapi hal ini bahkan telah berlaku pada masa lampau di zaman Rasulullah.

“Ide penetapan pajak itu sudah ada, dari dulu zaman nabi sudah ada dikenal zakat ada dikenal jizyah. Jizyah itu pungutan dari non muslim dalam rangka pelayanan negara terhadapnya,” jelas Quraish Shihab.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: