Sengketa Unit Link Berujung di LAPS SJK, Perusahaan Asuransi Nyatakan Patuh Ikuti Aturan OJK
Proses penyelesaian sengketa kasus asuransi unit link yang sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu akhirnya berujung dengan proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Kendati pun pihak korban, yang diwakilkan oleh Maria Trihartati selaku Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link, sempat menyatakan menolak untuk melakukan mediasi di LAPS, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melanjutkan proses arbitrase di lembaga independen tersebut.
Menanggapi keputusan OJK, perusahaan asuransi yang terlibat dalam kasus ini menyatakan akan mengikuti jalur penyelesaian sesuai dengan arahan yang telah ditentukan, seperti misalnya perusahaan asuransi PT AIA Financial (AIA).
Baca Juga: Korban Unit Link Masih Perjuangkan Hak, di Mana Peran Perlindungan Hukum Bagi Konsumen?
“Sehubungan dengan tindak lanjut proses penyelesaian keluhan unit link, kami mengikuti peraturan OJK dan menyarankan untuk menempuh proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK,” kata Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung kepada Warta Ekonomi belum lama ini.
Adapun mengenai skema penyelesaian di LAPS SJK itu sendiri, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menjelaskan prosesnya akan mengacu pada peraturan OJK No.61/POJK.07/2020 tentang LAPS SJK, termasuk soal dokumen-dokumen yang digunakan dalam upaya arbitrase.
Chief Marketing and Communication Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali menambahkan, penyelesaian akan dilakukan per individu agar dapat menyesuaikan prosesnya dengan keluhan dan kondisi polis masing-masing sekaligus menjaga kerahasiaan data pribadi mereka.
“Proses arbitrase akan dipimpin oleh arbitrer yang independen dan keputusan arbitrase merupakan keputusan yang final dan mengikat para pihak,” jelas Luskito.
Senada dengan Prudential Indonesia, AIA juga secara resmi telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi penyelesaian keluhan polis asuransi unit link kepada 79 nasabah pada Jumat, 18 Februari 2022. Surat ini mengandung informasi resmi dari AIA terkait skema penyelesaian sengketa nasabah melalui jalur arbitrase di LAPS SJK.
“Surat ini juga menjelaskan dokumen apa saja yang dibutuhkan dan proses yang akan diterapkan dalam arbitrase melalui LAPS SJK. Setiap nasabah yang setuju untuk berpartisipasi dalam LAPS SJK akan dapat berpartisipasi dalam pemeriksaan arbitrase secara langsung,” ujar Rista.
AIA sendiri berharap nasabah bersedia mengikuti proses arbitrase di LAPS SJK. Pasalnya, pihak AIA meyakini penyelesaian sengketa di lembaga independen ini dilakukan secara objektif, independen, serta lebih mudah dan singkat apabila dibandingkan dengan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
“Besar harapan kami para nasabah dapat mengikuti proses arbitrase di LAPS SJK,” tutur Rista.
Adapun akar masalah dari kasus ini, dinyatakan sebelumnya oleh Komunitas Korban Asuransi Unit Link, terletak pada kurangnya kompetensi agen pemasar dalam menjelaskan produk asuransi unit link yang ditawarkan kepada calon nasabah.
Dalam hal ini, Maria menyoroti, “Agen saat menjual adalah perpanjangan tangan perusahaan asuransi. Seharusnya agen diwajibkan merekam saat prospek dan jelaskan semua isi polis, karena nasabah adalah investor bagi perusahaan.”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti