Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Syarat Pelayanan Publik, Menko PMK: Pastikan Seluruh Warga Tercover Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Syarat Pelayanan Publik, Menko PMK: Pastikan Seluruh Warga Tercover Jaminan Kesehatan Nasional Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan warga memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus beberapa layanan publik. Aturan tersebut seketika tuai beragam komentar. 

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mempertegas bahwa aturan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat. Akan tetapi, untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tercover atau terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan untuk Urus Surat Penting, Jokowi Dikritisi Pendukungnya Sendiri

“Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya Kamis (24/2/2022). 

Muhadjir menjelaskan ketika masyarakat belum memiliki BPJS Kesehatan bukan berarti mereka tidak akan dilayani. Masyarakat akan diberi toleransi untuk dapat mengurus BPJS Kesehatan terlebih dahulu. 

“Nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” sambung Muhadjir. 

Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah (grusa-grusu). Presiden menekankan selain harus mengedepankan manfaat dari aturan itu, juga perlu sosialisasi besar-besaran. 

Baca Juga: Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Moeldoko

“Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” tegas Menko PMK menyitir arahan Presiden Jokowi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: