Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres: Penguatan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Harus Jadi Prioritas!

Wapres: Penguatan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Harus Jadi Prioritas! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menurut data World Risk Index Tahun 2020, Indonesia merupakan negara yang menduduki posisi ke-40 di antara 181 negara rentan bencana. Selain itu, data Kementerian Keuangan Tahun 2020 juga mencatat, beban rata-rata yang harus ditanggung untuk menanggulangi bencana alam dan non-alam setiap tahun mencapai 22.8 triliun rupiah.

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengatakan, sedangkan dari sisi korban jiwa, dalam kurun waktu 5 tahun, antara 2016 sampai 2020, terdapat sejumlah 30 juta orang mengungsi, 29 ribu terluka, serta 7 ribu meninggal dunia dan hilang. Oleh karena itu, mitigasi pengelolaan risiko bencana dan upaya pemulihan pascabencana di Indonesia harus tetap menjadi program prioritas pemerintah.

Baca Juga: Bangun Ketahanan Keluarga, Maruf Amin: Peran BKKBN Harus Kembali Digemakan

“Penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana harus tetap dijadikan prioritas sebagaimana komitmen dalam RPJMN 2020-2024 terkait lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim,” kata Wapres ketika menutup Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Tahun 2022 secara virtual, di Jakarta, Kamis (24/02/2022).

Menurutnya, beberapa jenis bencana yang sering terjadi di Indonesia adalah cuaca ekstrem, gempa bumi, banjir, dan tanah longsor. Keempat jenis bencana tersebut berhubungan erat dengan isu krisis iklim. Untuk itu, mitigasi bencana iklim juga sangat diperlukan.

“Melihat kondisi dan letak geografis Indonesia, pemetaan risiko iklim dan bencana menjadi mutlak diperlukan. Selain itu, isu krisis iklim semakin menuntut penanganan secara holistik dengan pendekatan multi disiplin," ujarnya.

Wapres juga menjelaskan, bahwa saat ini telah terdapat beberapa instrumen kebijakan sebagai modal untuk pengelolaan risiko bencana yang lebih baik. Instrumen tersebut di antaranya Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 yang telah menyediakan peta jalan penanggulangan bencana jangka panjang hingga tahun 2044.

Baca Juga: Tutup Rakornas Penanggulangan Bencana 2022, Wapres Berikan Empat Strategi Ini untuk Hadapi Bencana

Dalam hal penganggaran, tambahnya, Indonesia telah memiliki Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagai wujud semangat gotong royong dalam pembiayaan risiko bencana. Untuk pemerintah daerah, juga telah ada Standar Pelayanan Minimal sebagai ukuran minimal pelayanan kebencanaan yang harus diberikan kepada masyarakat. Dengan modal awal yang dimiliki tersebut, Wapres pun meminta agar seluruh instrumen yang tersedia dapat dioptimalkan pelaksanaannya secara terpadu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: