Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Upbit Indonesia

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Upbit Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Baru–baru ini Otoritas Jasa Keunagan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal yang terdiri dari 16 money game, 3 perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading.

Salah satunya adalah duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia berupa penawaran investasi melalui Telegram. Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi menemukan adanya penawaran investasi melalui Telegram dengan menggunakan nama Upbit. 

Baca Juga: PMO Klaster Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Dorong Penerapan Liability Driven Investment

Manajemen perusahaan menegaskan akun Telegram investasi yang mengatasnamakan Upbit tersebut merupakan akun palsu yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan Upbit sebagai bursa aset digital yang memiliki ijin resmi dan teregulasi di bawah  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“BAPPEBTI”) sejak awal beroperasi di tahun 2018.

“Kami menegaskan bahwa akun telegram mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia merupakan akun palsu dan bukan merupakan bagian dari kelompok perusahaan PT Upbit Exchange Indonesia. Kami juga mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK dan SWI yang terus memberantas akun – akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun–akun palsu tersebut dapat segera diberantas”, ucap Resna Raniadi, VP Operation Upbit Indonesia.

Seiring bertambah banyak pengguna, tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang berusaha melakukan  penipuan mengatasnamakan Upbit. Jika ada website, aplikasi, Telegram atau akun media sosial yang meminta Anda mengikut event airdrop tertentu atau mentransfer aset kripto maupun Rupiah, harap berhati – hati karena bisa jadi merupakan salah satu bentuk penipuan. Sebagai upaya memastikan legalitas perusahaan fintech, masyarakat dapat mengakses www.cekfintech.id, situs yang dihadirkan pemerintah beserta Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). 

Unduh aplikasi “Upbit Global” hanya melalui Google Play Store atau Apple App Store. Pastikan hanya melakukan transaksi di aplikasi resmi Upbit demi keamanan & kenyamanan Anda. Semua email pelaporan dan list kanal media sosial dapat dilihat di website resmi Upbit Indonesia id.upbit.com

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: