Ramai-ramai Petinggi Partai Buka Wacana Pemilu Diundur, Pengamat Kasih Sentilan Menohok, Simak!
Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 yang dilakukan Muhaimin hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen konstitusi atau UUD 1945. Dia menganggap, tidak ada landasan hukum untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan tersebut, karena telah diatur dalam UUD 1945.
Baca Juga: Silakan Simak Omongan Pak Haji Giring Ganesha: Rakyat Masih Menghendaki Jokowi Memimpin Indonesia
Bahkan, Margarito mendorong Muhaimin memprakarsai amandemen UUD 1945 agar Presiden Jokowi diperpanjang hingga dua tahun. Hanya itu jalan satu-satunya jika hendak memaksakan Jokowi sampao 2027. "Silakan saja ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit untuk perpanjangan dirinya sebagai Presiden RI. Itu silakan saja. Biar rakyat menilai," kata Margarito.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto