Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menag Yaqut Gak Dikasih Ampun, Tokoh Masyarakat Riau Laporkan soal Polemik Pengeras Suara Masjid

Menag Yaqut Gak Dikasih Ampun, Tokoh Masyarakat Riau Laporkan soal Polemik Pengeras Suara Masjid Kredit Foto: Twitter/Yaqut Cholil Qoumas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengeras suara masjid dan gonggongan anjing terus memanas. Kekinian, Tokoh Masyarakat Riau, Azlaini Agus, melaporkan secara lisan Mantan Ketua GP Ansor tersebut ke Polda Riau pada Jumat (25/2/2022).

Meski begitu, Azlaini mengemukakan, jika pelaporan yang dilakukan masih secara lisan untuk laporan lebih lanjut secara resmi.

"Besok atau lusa kita akan laporkan resmi. Jadi tadi belum ada barang bukti," katanya seperti dikutip Riauonline.co.id-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Menag Yaqut Babak Belur Diserang Habis-habisan, Ngabalin Langsung Turun Tangan Beri Peringatan Keras

Azlaini juga mengatakan, saat pelaporan resmi nanti akan membawa video saat Menag Yaqut melontarkan pernyataan yang mengundang kontroversi di kalangan publik.

"Kita juga dapat dukungan dari Roy Suryo yang bersedia jadi saksi ahli dan bersedia datang kemari," katanya.

Sebelumnya, Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan kontroversinya. Namun laporan tersebut ditolak Polda Metro Jaya dengan alasan peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah hukumnya.

"Saya yakin di Pekanbaru tidak tolak. Kalau Roy Suryo ditolak karena bukan locus-nya, artinya kalau untuk alasan itu kita pasti tidak ada penolakan," jelas Azlaini.

Untuk diketahui, Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Saat itu, ia menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan pengeras suara.

Hal tersebut, Yaqut sampaikan saat mengunjungi Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar dia dikutip dari Antara.

Selain itu, Yaqut juga mengatakan, perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," lanjutnya.

Menurut Yaqut, hal ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.

"Kita bayangkan, Saya muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yaqut juga menganalogikannya dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu nggak? Artinya, semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," sebutnya.

Yaqut menegaskan speaker di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan toa sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: