Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Dugaan Pelanggaran, KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka

Ada Dugaan Pelanggaran, KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka Kredit Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami permasalahan penambangan pasir timah ini, termasuk indikasi dampak kerusakan pesisir di perairan Bangka.

"Ada dugaan kegiatan penambangan pasir ini menimbulkan kerusakan di wilayah pesisir perairan Bangka," pungkas Adin.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Baca Juga: Indikasi Rusak Pesisir, KKP Stop Penambangan Pasir Laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Rupat

Dokumen ini diterbitkan oleh KKP dan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan pengelolaan ruang laut.

 Untuk menjamin keseimbangan antara ekonomi dan ekologi KKP gencar melaksanakan penertiban dan pengawasan pengelolaan ruang laut. 

Beberapa waktu yang lalu KKP telah melaksanakan paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Babi, Benting Aceh dan Pulau Rupat.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi SKM, KKP Jamin Urus Izin Perikanan Tangkap Mudah dan Cepat

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. 

Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: