Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gus Nur Praktekan Adzan Sambil Menggonggong Layaknya Anjing, Dia Residivis Harus Ditangkap

Gus Nur Praktekan Adzan Sambil Menggonggong Layaknya Anjing, Dia Residivis Harus Ditangkap Kredit Foto: Screenshot Youtube Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengumandangkan azan, lalu menirukan gonggongan anjing menuai kritik.

Terbaru, Ketua Advokasi dan Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Dendy Zuhairil Finsa merespons dengan tegas.

Dendy menilai Gus Nur justru melakukan penistaan agama dalam video yang diunggah dengan judul Menag: Adzan Ibarat Gonggong Anjing – Inilah Bentuk Makar Allah yang Nyata melalui akun Gus Nur 13 Official di YouTube pada 25 Februari 2022.

Baca Juga: Gus Nur Kena Lagi, Videonya Tengah Tirukan Suara Anjing Berujung "Ini Bentuk Pelecehan Azan"

“Justru Gus Nur yang menista agama. Dia yang mencontohkan azan dengan gonggongan anjing di menit 12.08 sampai 12.41,” kata Dendy dilansir dari JPNN.com, Minggu (27/2).

Dendy juga menyebutkan seharusnya Gus Nur dilaporkan ke polisi dan langsung ditangkap.

“Dia itu harusnya dilaporkan dan ditangkap, bikin gaduh aja. Dia juga residivis, berulang-ulang melakukan hal begini,” lanjutnya.

Baca Juga: Menohok! Gus Nur: Khalid Basalamah itu Asistennya Tuhan, Sudah Pegang Kunci Surga...

Menurut Dendy, Gus Nur bisa dipolisikan lantaran dianggap melanggar pasal 156 a KUHP yang melakukan penodaan agama.

Sebelumnya, Gus Nur dalam video itu menyebut Menag Yaqut mencontohkan azan yang diikuti suara mirip gonggongan anjing.

Dalam video itu, Gus Nur mendengarkan rekaman pernyataan Menag Yaqut yang menjelaskan tentang surat edaran yang mengatur pengeras suara di masjid. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: