Tolak Laporan Kasus Azan & Gonggongan Anjing, Polisi Kena Semprot Pakar Hukum Pidana: Ini Berbahaya!
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik keras Bareskrim Polri terkait penolakan laporan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan itu diajukan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) terkait pernyataan Yaqut yang membandingkan suara azan dan gonggongan anjing yang bikin geger baru-baru ini.
Polisi berdalih, laporan yang diajukan Novel Bamukmin bersama perwakilan KUHAP APA itu tidak bisa diterima karena mereka tak membawa fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Abdul Fickar merasa ganjil dengan alasan tersebut.
Baca Juga: Mendadak Mingkem Usai Bikin Geger, Menag Yaqut Didesak MUI Minta Maaf: Itu Tidak Hina, Malah Mulia!
"Tidak ada dasar hukumnya Polisi bisa menolak laporan karena belum ada sikap keagamaan dari MUI,” kata Fickar saat dikonfirmasi Populis.id pada Rabu (02/03/2022).
Fickar menegaskan, alasan polisi itu justru sangat berbahaya lantaran hal ini dapat membentuk persepsi publik yang bisa saja menganggap MUI ikut campur dalam penegakan hukum yang membelit Menag Yaqut.
“Ini justru berbahaya karena bisa dipersepsikan MUI melakukan intervensi dalam penegakan hukum," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polisi dalam melakukan penegakan hukum berjalan secara independen dan tidak terpengaruh dari lembaga lain. Posisi MUI, menurut Fickar hanya sebagai pendukung saja.
"Jadi polisi tidak boleh menolak laporan masyarakat karena tidak ada sikap keagamaan MUI. Mekanisme penolakan sudah diatur secara hukum yakni melalui mekanisme SP3. Fatwa MUI tidak bisa menjadi dasar hukum penegakan hukum pidana, ini alasan mengada-ada," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: