Tolak Laporan Kasus Azan & Gonggongan Anjing, Polisi Kena Semprot Pakar Hukum Pidana: Ini Berbahaya!
"Polisi yang menolak seolah tidak tahu hukum, karena semua kemungkinan sudah diantisipasi oleh KUHAP. Sejak kapan Polisi menindaklanjuti laporan harus menunggu fatwa MUI? Ini aneh bin ajaib," sambungnya.
Fickar juga mengatakan bahwa pihak yang tidak terima dengan penolakan Polisi bisa melakukan gugatan perdata. Gugatan ini didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum. Bahkan, ia menyebut bahwa Menag juga bisa di layangkan gugatan perdata karena dugaan melukai hati umat Islam.
Sebelumnya, Novel Bamukmin laporkan Menag atas perbandingan azan dan gonggongan anjing. Menurutnya, ucapan Menag menjurus pada dugaan penistaan agama. Namun, sayangnya Novel harus gigit jari lantaran laporannya ditolak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: