Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Gembira! BI Bakal Kasih Insentif Buat Perbankan, Asalkan...

Kabar Gembira! BI Bakal Kasih Insentif Buat Perbankan, Asalkan... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022. 

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pemberian insentif bagi bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, yaitu: pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.

"Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/3/2022). Baca Juga: Genjot Kredit, BI Resmi Ubah Ketentuan RPIM

Selain kedua hal tersebut,  cakupan pengaturan dalam ketentuan  tersebut juga meliputi sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif, dan penyampaian informasi pemberian insentif kepada Bank oleh BI

"Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, BI juga menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Penyempurnaan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022," jelas Erwin.

Lebih lanjut katanya, penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: