Karena itu, kata Ali Nurdin, untuk membuat kasus KSP Indosurya dengan modus investasi bodong ini jelas, penyidik perlu memeriksa semua yang terlibat termasuk pendiri Indosurya Group Surya Effendi.
Apalagi awal kasus ini mencuat, menurut Ali Nurdin, penyidik Bareskrim pernah memeriksa Surya Effendi.
“Menurut nasabah yang menjadi korban, sebagian bilyet masih ditandatangani oleh Surya Effendi,” ujar Ali Nurdin.
Menurut Ali Nurdin, nasabah sangat berharap betul penyidik profesional dalam kasus ini, sehingga uang nasabah yang dikuras Henry Surya melalui modus investasi bodong bisa dikembalikan kepada nasabah.
"Dengan TPPU, maka penyidik harus menelusuri siapa yang menikmati aset dari Henry Surya," kata Ali.
Ali meminta penyidik tidak terkecoh dengan tim Indosurya yang menggunakan skema PKPU dan kepailitan. Soalnya, itu hanya siasat untuk menutupi investasi bodong yang dilakukan KSP Indosurya.
"Kasus ini murni pidana tidak ada urusannya dengan PKPU. Polisi tetap harus menelurusi asetnya sehingga dana nasabah bisa dikembalikan dari KSP Indosurya," katanya.
Ali mengatakan, nasabah KSP Indosurya ini jumlahnya ribuan dan investasi bodong ini membuat nasabah kesulitan secara ekonomi. Bahkan ada di antara mereka rumah tangganya berantakan dan sakit.
"Beberapa dari mereka sudah banyak yang jatuh miskin, becerai dan ini merusak sendi-sendi kehidupan mereka," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: