Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhir 2022, Seluruh Pekerja Sektor Industri Ditargetkan Terima Vaksin Booster

Akhir 2022, Seluruh Pekerja Sektor Industri Ditargetkan Terima Vaksin Booster Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian terus mendorong percepatan vaksinasi bagi para pekerja di sektor industri, termasuk pemberian vaksin dosis ketiga atau booster.

Khusus bagi para pekerja industri yang sebelumnya sudah mendapat vaksinasi Gotong Royong dengan merek Sinopharm, kini pemerintah telah resmi menambahkan jenis vaksin tersebut sebagai salah satu regimen vaksin booster.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto menerangkan saat ini pihaknya aktif menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga/Vaksin Booster bagi Pekerja Industri dan Kawasan Industri.

Eko menjelaskan, sesuai surat edaran tersebut, perusahaan industri dan kawasan industri perlu untuk memberikan vaksinasi dosis ketiga bagi pekerjanya, baik secara mandiri maupun lewat kerja sama dengan pihak lain.

“Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19, tetap mengacu pada Surat Edaran tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster),” paparnya.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Dorong Percepatan Target Dosis Dua dan Booster

Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, homolog atau menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Kedua, heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Vaksin booster tersebut dapat diperoleh di lokasi yang sama saat penyediaan vaksin Gotong Royong.

“Karena vaksin Gotong Royong menggunakan vaksin primer Sinopharm, maka booster-nya juga memakai vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml),” ungkap Eko.

Lebih lanjut, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan asosiasi atau himpunan industri untuk mengkoordinir seluruh anggotanya segera mendapatkan vaksin penguat. “Kami mendorong industri untuk segera melakukan vaksin booster,” imbuhnya.

Sementara itu Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Ignatius Warsito menyampaikan, berdasarkan SE Menperin 2/2022, perusahaan industri dan kawasan industri ditargetkan melakukan vaksinasi booster pada 50% karyawannya sampai dengan Juni 2022.

Sampai Desember 2022, seluruh perusahaan industri diharuskan telah memvaksin 100% karyawannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: