Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama-sama terkena “badai”. Namun, kini dua nasib menteri asal PKB itu, agak berbeda. Ida mulai tenang. Sedangkan Yaqut masih digoyang.
Ida kena badai polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil 100 persen saat buruh/pekerja berusia 56 tahun. Sedangkan Yaqut kena badai usai menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur volume toa masjid. Awalnya, aturan ini tidak begitu heboh. Polemik membesar saat Yaqut memberikan tamsil atau perumpamaan soal aturan itu dengan gonggongan anjing.
Baca Juga: Dituntut Mundur, Gus Yaqut Keluarkan Pernyataan Menggelegar!
Dalam menghadapi badai JHT, Ida tidak kepala batu. Setelah diprotes keras dan mendapat instruksi dari Presiden Jokowi, mantan Ketua Fraksi PKB ini, merevisi Permenaker soal JHT. Dalam aturan baru, JHT bisa diambil kapan saja. Tidak perlu menunggu sampai buruh berusia 56 tahun.
Dengan revisi ini, kemarahan buruh pun mereda. Mereka, yang awalnya demo bahkan mengancam mau memperkarakan Ida, kini berbalik memuji. Ida pun sudah tenang.
Berbeda dengan Ida, Yaqut masih kukuh dengan sikapnya. Hingga kemarin, adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu, tak mau mencabut surat edaran soal toa masjid. Dia juga tidak meminta maaf atas analoginya soal gonggongan anjing.
Dalam klarifikasinya, Yaqut hanya menyatakan, tak ingin ada orang sewenang-wenang dengan menggunakan dasar agama. “Saya hanya berusaha sekuat saya, menahan agar agama tidak menjadikan manusia sewenang-wenang terhadap manusia lain, mentang-mentang besar, banyak, kuat,” ujar, pekan lalu.
Mantan Ketua Umum GP Ansor itu membantah membandingkan adzan dengan gonggongan anjing. Menurutnya, judul berita tentang hal itu misleading dan tidak sesuai fakta. “Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara adzan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar