Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Viktor Sianipar mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat mekanisme amandemen UUD 1945 merupakan cara yang tidak bertanggung jawab.
Dia mengkritik wacana amandemen UUD 1945 tanpa ada situasi darurat yang memungkinkan diperlukannya perubahan dasar negara.
Baca Juga: PSI Dukung Jokowi 3 Periode, Ernest Prakasa: Totalitas Jadi Penjilat yang Baik!
"Kalau kita bicara amandemen berarti kita harus ada dalam situasi yang mendesak sehingga bangsa ini harus memikirkan ulang dasar negara kita apakah sudah tepat dengan perkembangan zaman atau enggak. Tapi kalau tidak ada sesuatu situasi mendesak dan darurat sekali kita seolah-olah mudah sekali amandemen, menurut saya kita tidak bertanggung jawab," katanya dalam tayangan podcast yang ditayangkan di channel total politik, Sabtu (5/3/2022).
Dia mengatakan, amandemen konstitusi bukanlah hal sederhana yang bisa diubah kapan saja dan pada waktu kapan saja.
"Saya rasa bicara amandemen itu bukan hal yang sederhana, seolah-olah amandemen itu bisa terjadi kapan saja di situasi apa saja amandemen. Undang-undang Dasar itu adalah perubahan dasar negara karena undang-undang dasar itu adalah dasar negara," katanya.
Dia menjelaskan, pembatasan masa jabatan presiden merupakan salah satu amanat Reformasi yang baru terjadi 20 tahun lalu. Karenanya, amanat itu harus diperjuangkan oleh anak bangsa termasuk PSI sebagai Parpol yang digawangi anak-anak muda.
"Situasinya tidak mendesak itu untuk bicara amandemen termasuk dalam hal itu perubahan masa jabatan presiden apa lagi pembatasan masa jabatan presiden itu hasil reformasi yang baru terjadi 20 tahun lalu," katanya.
Sebelumnya, Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti mengatakan, sebagai pencinta dan pengagum Jokowi, tentunya akan selalu dan tetap mendukung Jokowi memimpin kembali Indonesia.
"Namun, tentunya hal tersebut harus didasari oleh amendemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali pada Pemilu 2024," ujarnya beberapa waktu lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto