Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keppres 2/2022 Timbulkan Pro-Kontra, Kemendagri Minta Semua Pihak Lakukan Ini

Keppres 2/2022 Timbulkan Pro-Kontra, Kemendagri Minta Semua Pihak Lakukan Ini Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, peristiwa Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949 merupakan gagasan Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan diperintahkan langsung oleh Panglima Besar Jenderal Sudirman.

Maka dari itu, Kemendagri meminta seluruh pihak mendukung penuh keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 1 Maret sebagai Hari Kedaulatan Negara.

Baca Juga: Publik Ragukan Sikap Jokowi Terkait Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Sikap Presiden Sudah...

Pernyataan itu disampaikan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dalam acara webinar Memahami Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kegiatan itu menghadirkan Sri Sultan Hamengkubuwono selalu keynote speaker dan juga diikuti oleh Kesbangpol se-Indonesia. 

"Bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengkubuwono ke IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Sudirman dan disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta dan didukung oleh tentara nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan laskar-laskar perjuangan rakyat dan seluruh komponen bangsa Indonesia lainnya merupakan bagian penting sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," katanya dalam sambutan tertulisnya, Senin (7/3/2022). 

Ia menerangkan, pemerintah perlu menjelaskan peristiwa seputar SU 1 Maret 1949 itu dengan tujuan agar tidak terjadi miskomunikasi di ruang publik. Sebab, Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan rangkaian panjang yang dilakukan sejak tahun 2018 lalu atas usul inisiatif Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: