Pengembangan Dana Pensiun Disebut Jadi Urgensi bagi Indonesia, Begini Alasannya
Studi Indonesia Financial Group (IFG) Progress menunjukkan, bonus demografi di Indonesia diperkirakan akan berakhir pada 2038 dan kemudian populasi akan lebih didominasi oleh kelompok usia nonproduktif. Oleh karena itu, kondisi dana pensiun di Indonesia menjadi suatu hal yang penting untuk dikembangkan.
Kendati demikian, dana pensiun publik di Indonesia masih sangat rendah dengan total keseluruhan sekitar 4,79% dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara, bila digabung dengan dana pensiun pihak swasta, besarannya menjadi 6,88% dari total PDB.
Baca Juga: Kinerja Industri Asuransi Umum RI Underdeveloped, IFG Progress: Terlalu Bergantung pada Makroekonomi
"Secara keseluruhan, jika ditambahkan BPJS Ketenagakerjaan (TK), Taspen, dan Asabri, dana pensiun publik Indonesia hanya sekitar 4,79%," kata Reza Yamora Siregar, Head/Senior Executive Vice President IFG Progress, saat Editors Gathering IFG Progress di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
IFG Progress menemukan, cakupan pekerja yang menjadi peserta dan tingkat kontribusi wajib dana pensiun publik yang rendah merupakan faktor utama penyebab kecilnya penetrasi dana pensiun di Indonesia.
Di sisi lain, Indonesia memiliki potensi peningkatan dana pensiun publik yang besar, sekitar 6-7 kali lipat besaran dana publik saat ini. Peningkatan ini sangat dimungkinkan apabila terdapat kebijakan yang dapat memperluas cakupan pekerja serta meningkatkan kontribusi menjadi on par dengan rata-rata negara benchmark.
Jika menggunakan standar OECD sebagai benchmark, potensi tingkat penetrasi dana pensiun publik Indonesia dapat menjadi 29,55% dari PDB atau meningkat 5 kali lipat dari penetrasi saat ini. Adapun bila menggunakan simulasi dengan negara-negara spesifik yang menjadi benchmark, peningkatannya bisa mencapai 35,42% atau 7 kali lipat dari penetrasi saat ini.
IFG Progress menyebutkan terdapat dua low-hanging fruits yang dapat menjadi fokus dari kebijakan Pemerintah Indonesia. Pertama, mendorong transformasi sektor informal menjadi formal untuk meningkatkan cakupan partisipasi tenaga kerja di dana pensiun. Kedua, mendorong Skema Wajib (Mandatory Scheme) untuk dana pensiun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: