Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Senat Virginia Setujui RUU, Sekarang Bank Negara Bagian Sediakan Penitipan Mata Uang Virtual

Senat Virginia Setujui RUU, Sekarang Bank Negara Bagian Sediakan Penitipan Mata Uang Virtual Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Senat Virginia di Amerika Serikat dengan suara bulat menyetujui permintaan amandemen Rancangan Undang Undang (RUU) yang sekarang memungkinkan bank-bank tradisional yang beroperasi di Persemakmuran Virginia untuk menyediakan layanan penitipan mata uang virtual.

Melansir dari Cointelegraph, Selasa (08/03) Delegasi Christopher T. Head memperkenalkan RUU tersebut, dengan House Bill No. 263, pada Januari 2022, mencari amandemen untuk memungkinkan bank yang memenuhi syarat menawarkan layanan hak asuh kripto.

Baca Juga: Perang Mantan Negara Uni Soviet: Ukraina Serukan Sabotase Kripto di Rusia

"Sebuah bank dapat menyediakan layanan penitipan mata uang virtual kepada pelanggannya selama bank memiliki 26 protokol yang memadai untuk mengelola risiko secara efektif dan mematuhi hukum yang berlaku."

RUU itu disahkan Senat dengan suara bersih 39-0 dan sedang menunggu untuk ditandatangani menjadi undang-undang oleh Gubernur Virginia Glenn Youngkin. Bank yang berniat menawarkan layanan ini kepada klien harus mematuhi tiga persyaratan khusus yang disebutkan dalam RUU yaitu  menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif, memiliki cakupan asuransi yang memadai, dan meluncurkan program pengawasan untuk mengatasi risiko yang terkait dengan cryptocurrency.

Namun, Senat akan meminta pelanggan bank untuk mempertahankan kontrol langsung atas kunci publik dan pribadi mereka yang terkait dengan mata uang virtual mereka.

"Bertindak dalam kapasitas fidusia, bank akan meminta pelanggan untuk mentransfer mata uang virtual mereka ke kendali bank dengan menciptakan kunci pribadi baru yang akan dipegang oleh bank," tambahnya.

Negara-negara lain seperti Wyoming juga baru-baru ini melihat pengenalan undang-undang untuk stablecoin yang dikeluarkan negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: