Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tunggu DPR Bahas RUU PKS

Pemerintah Tunggu  DPR Bahas RUU PKS Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah masih memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang masih alot di DPR RI. Menteri Pemberdayaan Perempun dan Anak (MenPPA) Bintang Puspayoga mengatakan pemerintah masih menunggu undagan pembahasan kembali lebih lanjut bersama DPR.

Dia mengatakan, untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, pemerintah telah memberikan berbagai upaya nyata. Salah satunya percepatan pengesahan RUU PKS.

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Kasus Kekerasan Pada Perempuan di Indonesia Masih Tinggi

"Terkait dengan kebijakan yang salah satunya saat ini sedang kami fokuskan adalah percepatan pengesahan rancangan RUU PKS. saat ini Kami sedang menunggu undangan pembahasan lebih lanjut dari DPR RI," kata MenPPA Bintang dalam webimar peringatan hari perempuan internasional secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Dia menjelaskan, sebelumnya dalam kurun waktu kurang dua minggu sejak diterimanya naskah akademis dan RUU PKS dari DPR. Pemerintah telah menyelesaikan dan menyerahkan kembali daftar investarisasi masalah atau DIM kepad aDPR untuk pembahsan lebih lanjut.

"Hal ini dapat kami lakukan dengan cepat karena berbagai masukan dari Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, forum penyedia layanan, jaringan masyarakat sipil, akademisi, maupun para tokoh agama, adat dan Masyarakat," ujar dia.

Dia pun menegaskan, terkait pembahasan RUU PKS telah di diskusikan dan di kumpulkan berbagai bahan sejak 2020. Begitu juga di tahun 2021 pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan pengesahan Rancanga  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Telah kami kumpulkan atau kami diskusikan sejak jauh hari di tahun 2020. Demikian juga di pertengahan tahun 2021, telah dibentuk gugus tugas percepatan pengesahan RUU TPKS," tegas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: