Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Perempuan Internasional, Kasus Kekerasan pada Perempuan di Indonesia Masih Tinggi

Hari Perempuan Internasional, Kasus Kekerasan pada Perempuan di Indonesia Masih Tinggi Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meskipun mengalami penurunan prevalensi kekerasan, namun angka kekerasan terhadap perempuan dan  anak masih sangat memprihatinkan.

Menteri Pemberdayaan Perempun dan Anak (MenPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, prevalensi kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan tahun 2021 masih dialami oleh 26,1% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 sampai 64 tahun selama hidupnya. jumlah ini masih lebih sedikit dibandingkan tahun 2016 yaitu 33,40%.

Baca Juga: Menteri PPPA Sambut Baik Kepmenaker untuk Perlindungan dari Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Selain itu, prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami satu jenis kekerasan atau di sepanjang tahun 2021 telah terjaid sebanyak 41,05% untuk anak perempuan. Sedangkan untuk  anak laki-laki jumlah nya lebih sedikit yaitu 34%.

"Jumlah ini turun 21,7%  dari tahun 2018 yaitu 62,75% untuk anak permepuan dan untuk anak laki-laki turun menjadi 28,31% dari 28,31% di tahun 2018," kata Bintang dalam webinar dalam peringatan Hari Perempuan Internasional secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Bintang mengatakan, kendati demikian dari data simfoni PPA selama 2019 sampai 2021 telah terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak yang terlaporkan. Dalam hal ini telah terjadi tren meningkatnya pelaporan kasus di tengah menurunnya prevelensi kekerasan.

"Artinya masyarakat mulai berani untuk melapor. Semakin masifnya penggunaan media sosial juga turut andil untuk mengungkap berbagai kasus kekerasan. Namun data-data tersebut sekaligus mengingatkan kita bahwa perjalanan kita juga masih panjang," ucapnya.

Bintang juga menyatakan, bahwa kekerasan juga banyak terjadi pada lembaga pendidikan termasuk perguruan tinggi. Data survei Direktorat Jenderal pendidikan tinggi riset dan teknologi pada tahun 2020 menggambarkan bahwa kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan bahkan 27% dari aduan terjadi di Universitas.

Untuk itu, pemerintah dalam hal ini membuat Peraturan Menteri (Permen) No 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan ligkungan perguruan tinggi. Regulasi ini menjadi menjadi acuan untuk perguruan tinggi untuk dapat membuat aturan internal di dalam kampus.

"Kami juga mengapresiasi perguruan tinggi yang telah menerbitkan peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus seperti Universitas Gadjah Mada. Semoga hal ini dapat menjadi dorongan semangat bagi kampus-kampus lainnya untuk segera menerbitkan peraturan serupa. Kami sangat berharap rekan-rekan mahasiswa juga dapat turut mengawal pelaksanaannya demi terciptanya lingkungan kampus yang aman, yang bebas dari tindak kekerasan seksual," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: