Kredit Foto: Relawan Ganjar
Di tempat yang sama, Ketua FKUB Papua Barat Sadrak Simbiak mengungkapkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait hal ini.
"Mewakili aspirasi masyarakat, kami sudah bertemu dengan Mendagri, dengan KSP, dengan Menkopolhukam, berharap suara kami ini sampai kepada Bapak Presiden dan berharap bertemu langsung dengan Pak Presiden. DPD sejauh ini telah mengadvokasi kami dan Puji Tuhan hari ini kami sudah bertemu MPR RI," kata pendeta Sadrak.
Menurutnya, Papua Barat punya kekhususan secara kultural yang tidak bisa dipimpin oleh Gubernur hasil penunjukkan (Pj atau penjabat, red). Gubernur Papua Barat haruslah merupakan pilihan rakyat Papua Barat sendiri. Jika Gubernur Papua Barat dijabat Pj., stabilitas di tengah masyarakat Papua Barat bisa terganggu.
"Figur pemimpin itu hanya ada di Dominggus Mandacan yang juga Kepala Suku Masyarakat Arfak. Oleh karena itu, untuk menjaga Kamtibmas dan NKRI di tanah Papua dan berdasarkan kearifan lokal kami, kami minta negara memberi kewenangan agar masa jabatan beliau diperpanjang," kata Ketua Dewan Adat Papua Barat Paul Vincent Mayor.
Secara teknis perundangan, kata Paul, Perppu bisa menjadi payung hukum untuk perpanjangan masa jabatan Gubernur Papua Barat. "Kita bisa dorong lewat Perppu dengan tolak ukur dari UU Otonomi Khusus," kata Paul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement