Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Pasal yang Nggak Main-main!

Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Pasal yang Nggak Main-main! Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus platform Quotex oleh Bareskrim Polri, setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam.

Atas kasus tersebut, Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Ya Ampun... Suara Jeritan Masyarakat Soal Minyak Goreng Belum Reda, Tolong Pak Jokowi Tindak Tegas!

Selain itu, lanjut Ahmad, Doni Salmanan juga langsung ditahan mulai malam ini setelah berstatus tersangka. Penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari Doni melarikan diri atau juga berupaya menghilangkan barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan, tentu ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," ujarnya.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: