Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan Kredit Foto: Jasa Raharja

Lalu, minimal 80% dari seluruh korban meninggal dunia harus diselesaikan dalam waktu 3 hari, korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada diluar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu 3 hari baik di daerah tempat kejadian kecelakaan 

maupun di domisili ahli waris, dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada diluar daerah lokasi kecelakaan minimal 80% harus diselesaikan dalam waktu 3 hari, meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut.

“Kami juga akan melakukan sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri, sinkronisasi data korban online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan,” terang Rivan. 

Baca Juga: Jasa Raharja Ingatkan Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan

Selain itu, terkait dengan kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan, kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada RumahSakit targetnya 87,5% dan kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan yakni 14 hari, minimum kontribusi 75%. 

Selanjutnya, kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya dengan target 100%, minimum kontribusi 91%.

Adapula, kontribusi jumlah pengisian Kuesioner Pelayanan Santunan terhadap jumlah korban yangmenerima pembayaran target minimum kontribusi 85%. Terakhir, Kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap 1 jam, minimum kontribusi 85%. 

“Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan yang berbasis budaya “AKHLAK”,” tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: