Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Ingatkan Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan

Jasa Raharja Ingatkan Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan Kredit Foto: Jasa Raharja
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum terus berkomitmen memberikan kualitas layanan yang cepat dengan hasil manfaat yang terbaik.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengatakan bahwa Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kedaluwarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Speedboat di Tual Maluku Dapat Santunan Jasa Raharja

"Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal," kata Rivan dalam keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).

Rivan menyebutkan, dalam parameter pelayanan, batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kedaluwarsa. Sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965, hak santunan menjadi gugur atau kedaluwarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan, atau disahkan.

"Kami imbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kedaluwarsa," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Rivan, para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja diminta segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 Tahun 2017, santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak Rumah Sakit maksimal sebesar Rp20 juta serta santunan Cacat Tetap maksimal Rp50 juta dan mafaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya ambulance maksimal Rp500 ribu.

"PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: